KABUPATEN TANGERANG – Dalam rangka mengoptimalkan pengetahuan hukum kepada Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Provinsi Banten melakukan penyuluhan hukum di Aula Serbaguna Rutan Tangerang. Sabtu, (19/06/2021).
Dalam kegiatan tersebut, KAI Didampingi Pejabat Struktural Rutan Tangerang yaitu Ka. Layanan Tahanan, Hilman memberikan berbagai pengetahuan terkait Hukum kepada para petugas.
Arief Munandar, SH., MH. CIL, Selaku Pembicara KAI menyampaikan bahwa sebagai petugas pemasyarakatan tentunya harus mengetahui tentang ilmu-ilmu Hukum.
“Seperti yang kita ketahui bahwa Lapas/Rutan itu merupakan tempat bagi sebagian orang yang terjerat Hukum atau ada masalah dengan hukum, dan sebagai petugas itu kita harus paham tentang Hukum,” katanya.
Arief menambahkan bahwa sejauh ini, Pihaknya bersama Tim akan Berkomitmen penuh dalam mendukung Rutan I Tangerang untuk hal-hal yang positif.
Disisi lain, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika menuturkan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada KAI DPD Provinsi Banten yang telah mau bersinergi dengan Rutan Kelas I Tangerang.
“Tentunya ini menjadi momentum yang luar biasa, dimana para petugas Rutan Tangerang Diberikan penyuluhan hukum oleh para Advokat, ini menjadi nilai tambah bagi para petugas, agar mereka bisa memahami apa itu Hukum dan bagaimana mengimplementasikan nya,” tegas Karutan.
Karutan berharap kolaborasi antara Rutan Tangerang dengan KAI bisa berkesinambungan dan berjalan baik kedepan nya sesuai dengan harapan. (Rls).