Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Mewajibkan Petugas Sidang Online Untuk Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) Guna Mencegah Penularan Covid-19.
Bertempat di pos blok Rutan Serang kegiatan ini diikuti oleh seluruh tahanan yang sudah terjadwalkan siding.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari kasubsi yantah bahwa demi keselamatan bersama kita wajib mencegah dari pada mengobati dikarenakan sedang pandemi covid-19.
Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, khususnya di Rutan Serang.(Dede).