Pandeglang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin, juga mengeluhkan dengan lambannya penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Pandeglang, sehingga berdampak pada agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pandeglang.
Padahal bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas akhir APBD-P adalah tiga bulan sebelum tahun anggaran selanjutnya. Artinya, eksekutif dan legislatif harus memutuskan APBD-P pada akhir September 2019 ini.
Dimana menurut Pery, bila mengacu pada prosedur, proses penetapan APBD-P harus melewati beberapa tahap. Sebelum menjadi APBD-P Tahun Anggaran 2019, keduanya harus menyapakati lebih dulu Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Rencana Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-RPPASP),
“Di-OPD itu kan dalam perubahan, ada penambahan atau pergeseran, dan ada yang tidak tertarik. Jadi kita sampaikan dulu kebijakan umumnya. Bagaimana kita melakukan kebijakan umum kalau belum ada kesepakatan dengan legislatif sebagai legal formalnya. Nanti akan ditindaklanjut dengan RKA,” jelas Sekda, Senin (9/9/2019).
Selain itu, Sekda Pandeglang ini pun menerangkan, dalam APBD-P ada agenda penting yang harus dilaksanakan berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang sudah harus dimulai bulan Oktober. Melihat mandeknya penetapan AKD di badan legislatif, maka konsekuensi yang harus ditempuh yakni dengan membuat Perbup.
“Konsekuensinya kalau tidak bisa di Perda-kan, maka APBD-P akan ditempuh dengan jalan lain atau dengan Perbup. Tetapi kami tetap meyakini Perda ini akan selesai, karena kami percaya ini untuk kepentingan publik bukan kepentingan pereorangan, inshaallah bisa selesai di legislatif,” pungkasnya. (Daday)