KOTA TANGERANG – Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang merespons pemberitaan yang berkembang di sejumlah media terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu oknum.
Manajemen menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan individu, bukan kebijakan institusi. Perusahaan juga memastikan bahwa perlindungan terhadap pelanggan tetap menjadi prioritas utama.
Dalam keterangan resminya, manajemen menyampaikan telah mengambil langkah cepat dan preventif dengan melakukan pemeriksaan serta verifikasi internal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta dan ruang lingkup permasalahan secara objektif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, profesional, dan akuntabel, manajemen telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap oknum yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung. Oknum tersebut juga diwajibkan menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak.
Selain itu, perusahaan saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap laporan pelanggan guna memastikan seluruh hak pelanggan tetap terlindungi. Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya kebutuhan penyesuaian administrasi atau langkah penyelesaian lainnya, perusahaan memastikan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan, Perumda Tirta Benteng juga terus melakukan evaluasi serta penguatan sistem pengawasan internal. Salah satunya melalui peningkatan penggunaan kanal pembayaran resmi.
Sebagai langkah mitigasi, masyarakat diimbau untuk tidak menitipkan pembayaran kepada pihak mana pun. Pelanggan diminta memastikan seluruh transaksi dilakukan hanya melalui loket resmi atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Perumda Tirta Benteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan dan perlindungan pelanggan.
(*)



