Permudah Verifikasi Diri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Terus Berikan Layanan Identitas Kependudukan Digital 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, R Irman Pujahendra

Kota Tangerang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kembali menciptakan inovasi untuk digitalisasi dokumen kependudukan. Kali ini pemerintah memperkenalkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

IKD diimplementasikan dalam sebuah aplikasi yang bisa kita unduh melalui smartphone. Namun sebagian besar masyarakat masih belum mengenal IKD, cara membuatnya dan manfaatnya.

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang terus secara rutin melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu untuk mempermudah masyarakat verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi dengan menggunakan telepon genggam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengatakan, bahwa adanya IKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital,” ujar Irman, Selasa (12/11/2024).

Irman menerangkan, transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“IKD mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon gengam dapat verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi,” jelas Irman.

Syarat-syarat IKD

Untuk memiliki IKD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yaitu:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.

Memiliki alamat email yang aktif.

Memiliki nomor handphone yang aktif.

Memiliki smartphone yang dapat mengunduh dan menginstal aplikasi IKD.

Telah melakukan proses verifikasi identitas melalui face recognition atau petugas terkait.

Cara Pendaftaran IKD

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, detikers bisa mengikuti tutorial di bawah ini:

Pertama, silakan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.

Jika sudah selesai menginstal, silakan buka aplikasi IKD.

Pada halaman registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor HP.

Klik tombol ‘Verifikasi Data’ untuk melanjutkan.

Lakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi wajah.

Pindai QR Code di Disdukcapil Kota (sesuai informasi dari Disdukcapil setempat).

Periksa email yang digunakan saat registrasi untuk menerima kode aktivasi dari SIAK Terpusat Identitas Digital.

Klik link atau tombol ‘Aktivasi’ dalam email.

Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah diterima dan isi captcha.

Klik tombol ‘Aktifkan,’ lalu ‘Ya’ dan ‘Tutup’ jika diminta.

Setelah proses aktivasi selesai, login ke aplikasi IKD menggunakan password atau kode yang diberikan sebelumnya.

Apabila login berhasil, detikers akan diarahkan ke beranda aplikasi yang berisi menu utama. Di dalamnya terdapat berbagai fitur seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan lainnya.

Jika perlu, ubah PIN dengan mengklik menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’ dan mengikuti petunjuk untuk memasukkan PIN lama dan PIN baru.

Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

Kelebihan IKD Dibandingkan KTP

Identitas Kependudukan Digital memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan KTP elektronik yang saat ini digunakan. Berikut ini adalah beberapa keunggulannya.

1. Aksesibilitas yang Lebih Mudah

Dengan IKD, dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran dapat diakses kapan saja melalui smartphone. Ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan tanpa harus membawa dokumen fisik atau mengunjungi kantor terkait.

2. Efisiensi dalam Proses Layanan

IKD memungkinkan verifikasi data secara instan, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan administrasi. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau mengurus berkas-berkas fisik yang rentan hilang atau rusak.

3. Keamanan Data yang Lebih Baik

Kemudian, IKD menggunakan teknologi enkripsi dan sistem autentikasi yang canggih, sehingga data pribadi pengguna lebih terlindungi dari risiko pemalsuan dan kebocoran. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan digital.

4. Dukungan untuk Inklusivitas Digital

Aplikasi IKD dirancang agar dapat diakses oleh semua golongan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau akses ke layanan publik. Dengan demikian, IKD mendukung terciptanya pelayanan yang adil dan merata untuk semua lapisan masyarakat.

5. Mendukung Transformasi Digital Nasional

Terakhir, IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan transformasi digital, membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perkembangan ekonomi negara. (*)


Next Post

Lapas Kelas I Palembang Perkuat Sinergi Dengan Kepolisian Hingga TNI

Sel Nov 12 , 2024
PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka memperkuat sinergi dan Kolaborasi untuk […]