Peringati HSN Besok, Bupati Pandeglang Sebar Surat Edaran


Pandeglang – Akan ada yang berbeda pada gaya berpakaian para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Selasa 22 Oktober 2019 besok. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, Nomor 451.1/311-Adm.Kesra/2019 tentang Penggunaan pakaian muslim dan muslimah bagi aparatur Pemkab Pandeglang pada Hari Santri Nasional (HSN).

Dalam SE Bupati Pandeglang tersebut, para ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Pandeglang, dihari Selasa besok, dihimbau memakai pakaian muslim dan muslimah dalam bertugas. Seperti halnya pegawai laki-laki, harus memakai sarung, baju koko berwarna putih, dan kopiah, sementara bagi pegawai yang wanita, diminta menggunakan pakaian muslimah gamis dengan warna kerudung yang senada.

“Nah dalam momentum itu, para ASN yang ada di Pandeglang, besok pakai pakaian muslim, koko, sarung, peci, supaya sama-sama ikut memiliki rasa kebersaman,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (21/10/2019).

Dia menjelaskan, imbauan itu lahir dari inisiatif pemerintah daerah untuk menyemarakan HSN yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Dia menerangkan, imbauan itu disampaikan agar para pegawai memiliki rasa kebersamaan untuk merayakan hari bersejarah itu.

“Mengapa pakai baju itu? Supaya lebih bergairan dan ada rasa memiliki. Jadi bukan cuma santri saja, tetapi semua masyarakat harus merayakan karena sudah ditetapkan sebagai hari nasional. Tidak melihat suku bangsa. Apalagi Pandeglang dikenal sebagai daerah santri,” paparnya.

Selain diimbau mengenakan pakaian muslim, pemerintah juga mengimbau para abdi negara untuk mengikuti upacara peringatan HSN yang dipusatkan di Kecamatan Cibaliung, Menes, dan Alun-alun Pandeglang.

“Ini inisiatif Pemkab. Kegiatan HSN nanti akan diisi dengan pawai dan tausiah,” sambung Sekda.

Namun begitu, Pery menegaskan, tidak ada sanksi khusus bagi ASN yang tidak menjalankan imbauan tersebut. Akan tetapi, hal itu akan menjadi catatan pemerintah perihal integritas pegawai dalam menjalankan imbauan pimpinan.

“Kita tidak mendata dan tidak ada sanksi. Hanya saja mereka yang tidak memakai, berarti integritasnya rendah. Dan itu lebih kepada moralnya saja,” tandas Pery. (Daday)


Next Post

PERSIAPAN AKREDITASI PUSKESMAS KARATUNG TNI KARYA BAKTI BERSAMA WARGA MASYARAKAT

Sen Okt 21 , 2019
Talaud – Koramil 1312-6/Nanusa adalah satuan Komando Kewilayahan dibawah Kodim 1312/Talaud, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 adalah merupakan […]