PERADI PROFESIONAL: Gagas Perbaikan Kualitas Pendidikan Advokat Melalui Amandemen UU Advokat


Jakarta — Gagasan transformasi kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menjadi Program Pendidikan Advokat (PPA) mengemuka sebagai tawaran pemikiran strategis dalam proses persiapan RUU Perubahan Undang-Undang Advokat. Pemikiran ini disampaikan oleh tiga pendiri Peradi Profesional, yakni Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Haris Arthur Haedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.

Ketiganya menilai, kedudukan PKPA selama ini berada dalam ruang diskursus hukum karena adanya ketidakselarasan norma antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Pendidikan Tinggi pada Pasal 24 menegaskan bahwa program profesi merupakan Pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi dimaksud diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, untuk menyiapkan professional advokat. Sementara itu, Undang-Undang Advokat pada Pasal 2 ayat (1) hanya menyebut setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.

Dalam praktiknya, untuk menjembatani celah tersebut, organisasi advokat melakukan kerja sama dengan fakultas hukum melalui nota kesepahaman. Namun, kurikulum dan pengajar tetap didominasi praktisi organisasi advokat sehingga PKPA kerap dipandang lebih menyerupai kursus sertifikasi jangka pendek daripada pendidikan profesi formal.

Secara teori hukum, legalitas PKPA masih dipertahankan melalui asas lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang Advokat dipandang sebagai aturan khusus yang mengatur tata cara pengangkatan advokat. Akan tetapi, secara administratif pendidikan nasional, model ini tetap berada di luar skema pendidikan profesi formal yang berada di bawah pengawasan kementerian pendidikan.

Penegasan mengenai posisi tersebut juga tercermin dalam Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyelenggaraan PKPA berada pada organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum guna menyeimbangkan aspek akademis dan praktis.

Menurut ketiganya, kondisi ini menunjukkan urgensi revisi Undang-Undang Advokat agar pendidikan profesi advokat sepenuhnya masuk ke dalam kerangka standar nasional pendidikan tinggi. Transformasi ini bukan sekadar perubahan istilah dari PKPA menjadi Program Pendidikan Advokat (PPA), melainkan reposisi mendasar yang menyetarakan jalur profesi advokat dengan profesi lain yang memiliki standar akademik jelas.

Mereka mengusulkan agar PKPA direkonstruksi menjadi program studi profesi advokat di perguruan tinggi dengan beban studi sekitar 24 hingga 36 satuan kredit semester. Kurikulum disusun secara nasional dengan memadukan kompetensi teoretis tingkat lanjut dan praktik litigasi maupun nonlitigasi oleh Advokat. Dalam model ini, tanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan berada pada fakultas hukum/pascasarjana program magister, sementara organisasi advokat berperan sebagai pengawas standar kompetensi dan penyedia instruktur praktisi.

Lulusan program tersebut diusulkan tidak hanya memperoleh sertifikat pelatihan, tetapi ijazah profesi dan gelar profesi advokat yang tercatat dalam pangkalan data pendidikan tinggi. Masa magang dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat juga diusulkan dapat diintegrasikan sebagai bagian dari beban akademik melalui pendekatan clinical legal education dengan supervisi advokat senior dan pembimbing akademik dari perguruan tinggi.

Untuk menjamin mutu secara nasional, pendidikan profesi advokat diusulkan tunduk pada evaluasi lembaga akreditasi mandiri bidang hukum sehingga kualitas lulusan dapat seragam di seluruh perguruan tinggi.

Gagasan ini diharapkan menjadi salah satu materi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Advokat, agar ke depan jalur profesi advokat memiliki kepastian hukum, standar akademik yang jelas, serta legitimasi kuat dalam sistem pendidikan nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Next Post

BHP Makassar dan Kemenkum Malut Gelar Pengambilan Sumpah Wali Anak di Bawah Umur

Jum Mei 8 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Wali Anak di Bawah Umur […]