Peradi Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan LPP Tangerang


Tangerang – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang. Selasa (08/06/2021).

Kegiatan Penyuluhan hukum terakit Narkoba, Perlindungan Perempuan dan Anak dan KDRT kepada Warga Binaan Perempuan Kelas II A Tangerang.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kasi Binapi yang dalam hal ini mewakili Kalapas Perempuan Kelas II A Tangerang.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh wakil ketua umum DPN PERADI Srimiguna.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI menuturkan Pusat Bantuan Hukum terdapat 132 cabang.

“Tugas para advokat adalah membantu masyarakat dalam hal hukum dan diharapkan dibuatkan MOU antara Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang dengan DPN PERADI agar selanjutnya dapat terus bekerjasama dalam memberikan bantuan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih menuturkan bahwa Tujuan diadakannya penyuluhan hukum ialah memberikan kemudahan dalam hal yang berkaitan bantuan hukum.

“Kita berharap warga binaan dapat berintegrasi dengan masyarakat menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik dan taat akan hukum dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya. (Dede).


Next Post

Kopiko Lucky Day ikut Semarakkan Piala Eropa 2020

Sel Jun 8 , 2021
Tangerang — Pesta akbar sepak bola Piala Eropa 2020 resmi akan dimulai pada Juni 2021 setelah sempat tertunda akibat pandemi […]