Ternate – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, menggelar penguatan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026 bagi pemerintah daerah di Maluku Utara (Malut) dalam upaya peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.
Tim Sekretariat Nasional (TSN) BPHN, Wulan Prihandini menyampaikan hasil penilaian IRH tahun 2025 bagi pemda di Provinsi Malut. Dalam paparannya, TSN BPHN mengapresiasi capaian dua pemda, yakni Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, yang berhasil meraih nilai A. Namun demikian, sebagian besar pemda lainnya masih berada pada kategori B.
“Sehingga diperlukan penguatan koordinasi dan pendampingan yang lebih intensif pada pelaksanaan IRH pemerintah daerah di Maluku Utara di tahun 2026,” ungkapnya secara virtual, Senin (26/1).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam proses penilaian IRH tahun 2025. Terlebih di Malut terjadi peningkatan partisipasi pemda dalam mengikuti penilaian, dan peningkatan nilai IRH beberapa pemda di Malut. sementara untuk pemda yang masih kategori B, akan dioptimalkan tahapan pendampingan di 2026.
“Di tahun 2026 pendampingan pemenuhan data dukung penilaian IRH akan diperkuat sehingga, nilai IRH seluruh pemda dihadapkan dapat meningkat,” ungkapnya.
Ketua Tim Pokja IRH tahun 2025, Erni Rumasoreng turut memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi pada pelaksanaan IRH sebelumnya. Kendala tersebut antara lain belum optimalnya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah, keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk diklat kompetensi perancang, belum terbentuknya tim analisis hukum di daerah, serta ketidaksesuaian data dukung JDIH dengan indikator penilaian yang ditetapkan.
Selanjutnya, TSN BPHN memberikan penguatan teknis terkait alur penilaian IRH, pola hubungan antara TSW dan pemerintah daerah, serta penjelasan detail jenis data dukung per variabel yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. TSN juga mendorong TSW Kanwil Kemenkum Malut untuk mulai melakukan persiapan awal terhadap pembaruan variabel dan indikator IRH Tahun 2027, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menyambut positif kegiatan penguatan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung peningkatan IRH pemda di wilayah Malut.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong kerja sama pemda dalam penilaian IRH. Sebab IRH merupakan instrumen seberapa besar komitmen pemda di Malut dalam implementasi reformasi hukum, memberikan kepastian hukum, serta manfaat langsung bagi masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Argap.
Sinergi antara TSN dan TSW, serta pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam tahapan sosialisasi dan pendampingan, pengunggahan data dukung oleh pemda, penilaian asesor pusat, verifikasi dan validasi Tim Penilai Nasional, hingga penetapan hasil oleh Menteri Hukum dan integrasi ke portal KemenPAN-RB.



