Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sebelumnya sempat menghentikan layanan pengobatan bagi warga tidak mampu dengan fasilitas Surat Keterangan Miskin (SKM), melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang No 900/3483/Tahun 2019 tertanggal 13 Desember 2019. Mulai tahun 2020 ini, fasilitas SKM tersebut kembali bisa dimanfaatkan.
Hal ini diungkapkan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani yang mengatakan, bahwa penggunaan SKM untuk pengobatan warga tidak mampu di Rumah Sakit Umim Daerah (RSUD) Berkah, sudah bisa kembali dimanfaatkan mulai tanggal 2 Januari 2020 ini.
Ramadani pun mengaku, meski fasilitas penggunaan SKM sudah bisa digunakan, tapi efektifnya kemungkinan dilakukan pada pekan depan. Hal ini dikarenakan pemerintah belum memverifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sekarang Alhamdulillah APBD kita sudah evaluasi provinsi dan hasilnya sudah dibahas dengan Badan Anggaran. Setelah itu tugas kami verifikasi DPA OPD termasuk PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). Mengingat BTL hibah bansos itu ada di DPA PPKD,” katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Kamis (2/1/2020).
Ramadani mengungkapkan, kemungkinan penggunaan SKM baru bisa efektif kembali pada pekan depan. Sebab verifikasi DPA baru akan dilakukan pada awal pekan depan.
“Jadi kalau sudah disahkan baru akan efektif, sedangkan verifikasi DPA baru akan dilakukan pekan depan,” sebutnya.
Namun demikian, Ramadani menegaskan, warga yang mendadak membutuhkan fasilitas tersebut, tetap bisa diajukan secara administrasi namun akan dibayar setelah DPA disahkan.
“Kalau ada yang membutuhkan, tinggal diajukan saja. Kan hanya teknis pembayaran. Jadi kalau ada warga yang membutuhkan saat ini, tetap diajukan secara administrasi walaupun dibayarnya nanti setelah DPA disahkan,” jelas Ramadani.
ASDA membeberkan, tahun ini bantuan sosial tak direncanakan itu akan disalurkan secara non tunai. Artinya, setiap penerima harus memiliki rekening. Adapun nilai bantuan sosial tidak direncanakan tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi maksimal Rp7,5 juta bagi setiap penerima. Tahun lalu, nilai bantuan yang diberikan paling besar Rp5 juta.
“Total tahun ini Pemkab menggelontorkan bantuan sosial tidak direncanakan senilai Rp2,5 miliar. Sama dengan tahun lalu. Akan tetapi bantuan tersebut tidak cuma untuk SKM, dapat dimanfaatkan juga bagi bencana insidentil seperti kalau ada kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran atau longsor,” tandasnya. (Daday)