Pengacara Komarudin Simanjuntak Praperadilkan Kapolres Bandara Sukarno Hatta, Diduga Salah Tangkap


Tangerang – Pengacara Kondang, Komarudin Simanjuntak yang mendampingi GMS yang dijadikan tersangka masalah kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 700 gram, dikirim lewat J&T, dari Medan. Kapolres Bandara Sukarno Hatta (Polres Soetta) dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Pra peradilkan.

Muhamad Alfi Sahrin Usuf yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Tunggal yang menyidangkan permohonan Praperadilan ingatkan Pemohon dan Termohon supaya mempersiapkan bukti-bukti, dan saksi di PN Tangerang, Senin (4/3/2024) karena persidangan hanya 7 hari kerja.

Komarudin Simanjuntak yang mendampingi Kliennya sebagai Pemohon Praperadilan mengajukan sekitar 24 item, sebagai bahan pertimbangan Hakim Tunggal untuk mengambil keputusan,
1. Abimanyu yang pertama ditangkap sudah keluar karena diduga sudah ditebus orang tua terdakwa .
2.Barang bukti saat pemohon ditangkap di Karawang yang sedang bekerja di salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Waskita Karya, polisi penangkap tidak membawa barang bukti.
3 .Pemohon dibawa ke Polres Soetta naik ke lantai 5 dan disana pemohon disiksa, dipukuli bahkan sampai disetrum untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan pemohon.
4. Aparat kepolisian hanya menggunakan nomor hand phone pemohon untuk menjadikanya tersangka namun namanya berbeda.
5. Surat penahanan pemohon baru diterima orang tua pemohon setelah pemohon di tahan 13 hari yaitu awalnya ditangkap 21-11-2023 dan surat penahanan diterima orang tua pemohon tanggal 3-12-2023
6. Awal pertama orang tua pemohon datang ke Polres Soetta ke kanit reskrim dan mengarahkan agar orang tua pemohon untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
7. Setelah sampai di Polres Soetta aparat kepolisian mengambil sebuah bingkisan dan memberikan gunting terhadap pemohon agar membuka bungkusan yang tidak tau apa isinya, lalu polisi mengabadikanya dengan foto-foto .
8.Aparat kepolisian membuat alat bukti dengan foto-foto saja.
9. Untuk menjadikan tersangka minimal ada dua alat bukti.

Setelah sidang bubar, Pengacara Komarudin Simanjuntak bersama orang tua pemohon mengatakan anaknya ditangkap hanya berdasarkan nomor Hand Phone yang ada di Paket yang dikirim lewat JN&T ke bekas Kampus Pemohon.

Dan permasalahan penangkapan, orang tua pemohon sudah melaporkan Kapolres Soetta dan Penyidik ke Kapolri, atas laporan orang tua Pemohon, Polres Soetta melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara pemohon tidak bersalah dan sempat dibebaskan.

Anehnya, 25 Febuari 2024, kata orang tua Pemohon ke Wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, aparat dari Polres Bandara Sukarno Hatta datang ke rumah pemohon di Bekasi mau menangkap anaknya.

Komarudin Simanjuntak, yang mendampingi orang tua pemohon mengatan, kita mempraperadilkan Polres Soetta dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang sudah menerima berkas P21.

“Kita akan berjuang mencari keadilan,” katanyakatanya.(BM)


Next Post

Naik Bus Tayo Kota Tangerang Makin Mudah dengan Aplikasi Trans Tangerang Ayo

Sel Mar 5 , 2024
Kota Tangerang – Kota Tangerang memiliki transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yaitu Bus Tangerang Ayo (Tayo) […]