Ternate – Perjanjian kinerja tahun 2025 antara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Manajerial resmi ditandatangani, Rabu (15/1).
“Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan ikhtiar bersama dan komitmen dalam mewujudkan reformasi birokrasi berdampak yang mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kinerja tata kelola organisasi,” ujar Budi Argap Situngkir di aula Gamalama, Rabu (15/1).
Perjanjian kinerja (PK) antara Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dengan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin memuat target dan sasaran kegiatan yakni terwujudnya penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris, meningkatnya PNBP Ditjen AHU.
“Serta terwujudnya penegakan hukum kekayaan intelektual, dan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual,” terang Chusni.
Untuk PK antara Budi Argap dengan Kadiv Peraturan Perundang-undangan, Zulfahmi memuat target dan sasaran kegiatan yakni terfasilitasinya rancangan produk hukum di daerah, pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, terwujudnya analisis dan evaluasi produk hukum di wilayah serta fasilitasi perencanaan peraturan daerah, JDIHN dan strategi kebijakan..
“Termasuk layanan bantuan hukum, dan desa sadar hukum,” ujar Zulfahmi.
Sementara, PK antara Budi Argap dengan Kabag Tata Usaha dan Umum, Sarwedi Siregar memuat target dan sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi.
Budi Argap mengatakan bahwa PK tersebut harus dicapai karena menjadi bagian dari penilaian administrasi Kanwil Kemenkum Malut dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Penandatanganan perjanjian kinerja adalah bentuk berkomitmen. Olehnya itu, mari wujudkan tugas dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutup Budi Argap.