Kabupaten Tangerang – Meskipun tercatat sebagai Samsat dengan penerimaan pendapatan tertinggi se-Provinsi Banten, Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baihaqi terus bertekad memaksimalkan jangkauan pelayanan agar masyarakat yang belum terlayani dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur Banten tersebut.
“Pelayanan Samsat Keliling (Samling) akan kami optimalkan khususnya diwilayah kecamatan yang belum ada gerainya, seperti di Kecamatan Pakuhaji dan Kosambi,” Ungkap Baihaqi kepada TangerangPos, Sabtu (28/06/2025).
Pariwisata Banten
Sementara untuk pelayanan di wilayah lainya seperti di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Cisauk, Pagedangan, Legok, Teluknaga, Sepatan dan Sepatan Timur telah tersedia gerai pelayanan Samsat.
“Alhamdulillah dari 10 Kecamatan, Gerai Pelayanan Samsat sudah ada di 8 Kecamatan, 2 Kecamatan yang belum ada gerainya kita layani dengan Samling,” lanjutnya.
Diberitakan ebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Agar masyarakat mendapatkan pelayanan atas kebijakan tersebut, Andra Soni meminta seluruh Kepala Samsat untuk lebih inovatif dalam menjangkau masyarakat.
“Kepala Samsat itu ASN yang diberi mandat untuk melayani masyarakat. Sejak program pemutihan dimulai 10 April lalu, antusiasme warga luar biasa, tapi banyak yang belum terlayani secara maksimal,” tandasnya.(*)



