KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pembenahan tata kelola sampah untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan nyaman. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperbaiki sistem teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional di tingkat wilayah.
Melalui sistem ini, Pemkot Tangerang akan menyediakan armada kebersihan yang melakukan pengangkutan sampah dengan metode jemput bola ke titik-titik lokasi yang telah disepakati di tengah permukiman warga, sesuai dengan jam buang dan jam angkut yang ditentukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan bahwa sistem pengangkutan sampah berbasis jam operasional terbukti efektif dalam mengantisipasi munculnya tumpukan sampah liar, khususnya di sepanjang jalan protokol.
“Kami bersama masyarakat dan para lurah terus berupaya mengubah pola serta teknis pengangkutan sampah di wilayah. Dengan menyamakan jam buang dan jam angkut antara armada DLH dan armada kebersihan wilayah, alhamdulillah hasilnya sangat efektif,” ujar Wawan, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini sudah sangat minim masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di luar jam operasional di jalan-jalan protokol Kota Tangerang. Pemkot Tangerang menargetkan sistem teknis dan jam operasional pengangkutan sampah ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh tempat pembuangan sampah (TPS) mulai tahun 2026.
Penerapan tersebut diharapkan dapat berjalan optimal dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Di tahun 2026 kami sangat berharap peran serta masyarakat semakin meningkat, baik melalui gotong royong, pemilahan sampah dari rumah, hingga pengelolaan mandiri di kawasan masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang mendorong agar kawasan permukiman, perumahan, hingga kawasan industri mampu mengelola sampah secara mandiri. Dengan demikian, sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing benar-benar hanya berupa sampah residu, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“TPA Rawa Kucing ke depan hanya akan menerima sampah residu dari hasil pengolahan yang dilakukan pemerintah, masyarakat, maupun kawasan. Ini bagian dari komitmen kami agar tata kelola sampah di Kota Tangerang jauh lebih baik,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga terus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah melalui pembentukan bank sampah unit di setiap RW. Keberadaan bank sampah diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pemkot Tangerang juga akan mengoptimalkan peran TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang telah tersebar di sejumlah wilayah agar mampu melakukan reduksi sampah secara maksimal.
“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, target nasional tahun 2029 dapat tercapai, di mana TPA Rawa Kucing sudah tidak lagi menerapkan sistem open dumping,” pungkas Wawan.
(zher).



