Kota Tangerang – Sesuai Instruksi Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Pemkot Tangerang akan menyiapkan lahan seluas lima hektar untuk pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, daerah dengan timbulan sampah minimal seribu ton per harinya dapat mengikuti program PSEL dan menyiapkan lahan seluas lima hektar.
“Sesuai instruksi pak Menteri LH kita segera menyiapkan lahan dengan luas minimal lima hektar. Timbulan sampah Kota Tangerang 1.800 ton per harinya, jadi lebih dari seribu ton,” kata Wawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Wawan mengatakan, Pemkot Tangerang siap menjalankan program PSEL sesuai Perpres terbaru. Menurutnya, Kota Tangerang salah satu daerah timbulan sampahnya lebih dari seribu ton per harinya. Oleh karenanya, Pemkot Tangerang segera mengirimkan surat permohonan untuk bisa mengikuti program PSEL terkait adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
“Pak Menteri LH sudah meminta surat pengajuan, Insya Allah Pemkot Tangerang secepatnya akan memenuhi apa yang diinstruksikan oleh Pak Menteri tadi secara lisan ke kita. Sebelumnya juga dalam pertemuan bersama Menko Pangan dan Mendagri menyatakan jika kota yang timbulan sampah di atas seribu ton per harinya bisa masuk dalam Perpres terbaru,” paparnya.
Dia menyebut, Pemkot Tangerang saat ini tengah mencari lokasi untuk pembangunan instalasi PSEL tersebut. Dalam aturan, lokasi tersebut minimal tiga kilometer dari Bandara dan tidak berada di tengah lingkungan padat penduduk. Dia menyebut, da beberapa lokasi yang menjadi pilihan alternatif yang tengah dikaji Pemkot Tangerang.
“Jadi tidak mungkin lokasinya di sekitar TPA Rawa Kucing, karena dekat dengan Bandara, beberapa lokasi sedang kita kaji tapi kita juga butuh masukan dari legislatif agar lokasi pengoperasian PSEL nanti sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Perpres terbaru pemerintah daerah tidak dibebankan dengan tipping fee. Seluruh pembiayaan program PSEL tersebut dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Danantara.
Ditengah persiapan pelaksanaan program PSEL beroperasi, kata Wawan, Pemkot Tangerang telah membuat kebijakan guna memperkuat pengelolaan sampah. Seperti penguatan pengelolaan sampah di zona tengah yaitu pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST 3R).
Menurutnya, pengoperasian TPST 3R berhasil dapat mengurangi volume sampah hingga 5,8 juta kilogram per tahun. Namun, efektivitas TPST 3R tak lepas dari partisipasi aktif warga dan peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengedukasi lingkungan sekitar.
“Kami mencatat pengoperasian TPST 3R dapat menurunkan timbulan sampah lumayan cukup signifikan,” katanya.
Dia berharap, instalasi PSEL khususnya di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai target yakni dua tahun ke depan, sesuai dengan kemampuan daya tampung TPA Rawa Kucing.
“Daya tampung TPA Rawa Kucing diprediksi dua tahun lagi. Lalu PSEL ini bisa beroperasi dua tahun juga dari proses instalasi. Semoga tidak meleset agar sampah bisa terkelola,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang pada Senin (4/8) lalu, mengatakan untuk revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sudah final. Saat ini tinggal menunggu klarifikasi akhir terkait biaya subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL.
Salah satu poin revisi pada Perpres tersebut yakni, penghapusan tipping fee yang sebelumnya dibebankan ke pemerintah daerah. Pada Perpres tentang PSEL tersebut seluruhnya disederhanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Revisi Perpres 35 Tahun 2018 tentang PSEL operasionalnya disederhanakan oleh pak Presiden, salah satu poin tidak ada lagi tipping fee. Jadi semuanya dari subsidi pembelian listrik,” ungkap Hanif.
Dia menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu klarifikasi akhir terkait biaya subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL tersebut salah satunya Kota Tangerang. Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan anggarannya dengan cermat.
“Dalam revisi Perpres itu ada namanya subsidi pembelian langsung listriknya angkanya sekitar 20 sen dolar per KWH. Nah ini sedang didalami menyangkut aspek hukum dan
penganggarannya,” kata Hanif.
“Kesiapan anggaran pemerintah pusat juga tentu perlu dilihat dan dicermati dari mata anggarannya. Karena ini penting, kalau tidak hati-hati khawatir akan jadi problem di kemudian hari. Ini sedang
saya susun Insya Allah segera, karena sudah final, sudah harmonisasi,” sambungnya
Dia menyebut, pihaknya saat ini tengah menyusun persiapan percepatan perizinan untuk program PSEL. Seluruh kepala daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah diinstruksikan dalam rapat terbatas terkait percepatan pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Terlebih, pemerintah daerah juga untuk menyiapkan desain lokasi pengoperasian Program PSEL tersebut.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kami, bahwa semua perizinan ditargetkan harus selesai di Desember ini. Sehingga Januari 2026 bisa ground breaking pembangunan di semua unit. Mungkin perlu waktu dua tahun untuk operasionalnya,” pungkasnya.(*)



