KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas bagi pegawai melalui skema Work From Anywhere (WFA).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari setelahnya.
“Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan fleksibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, Pemkot Tangerang tetap memberlakukan Work From Office (WFO) bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa di antaranya yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di sejumlah OPD lainnya, termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.
Menurut Jatmiko, kebijakan ini tetap menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa penyesuaian kerja berlangsung.
“Namun, kami juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap, kebijakan penyesuaian tugas kedinasan tersebut dapat memberikan kelonggaran bagi ASN saat momen Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja setelah kembali bertugas usai cuti bersama.
(Zher)



