Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama Proyek PSEL Sesuai Perpres 109 Tahun 2025


KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) secara resmi menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Pengakhiran kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, khususnya dalam percepatan pengembangan energi bersih.

“Pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi yang baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski demikian, Sachrudin menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama ini tidak mengurangi komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan berbagai infrastruktur dan program pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel), penguatan bank sampah, serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengakhiran kerja sama ini bukan penghentian proyek PSEL secara permanen, melainkan menjadi titik awal agar implementasi PSEL ke depan dapat lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan bahwa proses pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar kita dapat melangkah ke implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap dan lebih baik,” ujarnya.

Ke depan, pengelolaan persampahan di Kota Tangerang akan dilanjutkan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.(zher)


Next Post

RSUD Tigaraksa Gelar Panen Raya Kebun Rumah Sakit, Dukung Gizi Pasien dan Lingkungan Sehat

Sen Des 22 , 2025
TANGERANG – RSUD Tigaraksa menggelar kegiatan Panen Raya hasil kebun yang berasal dari taman rumah sakit yang telah diresmikan pada […]