Pemkab Lebih Memilih BPKP, Daripada TP4D Dalam Kelola Dana Bantuan Tsunami


Korantangerang.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani, mengaku. Pengelolaan dana bantuan bencana tsunami Selat Sunda, yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, telah mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beserta Inspektorat setempat. Seperti disarankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB).

Maka dari itu, dengan adanya pernyataan tersebut, secara langsung ataupun tidak, telah menegaskan dan menepis anggapan, bahwa Pemkab tidak melirik Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, dalam proses pengelolaan dana bantuan bencana tsunami.

“Pendampingannya dari inspektorat dan BPKP. Dan hasil laporannya sudah kita rilis. Bukan tidak mau melibatkan TP4D, tapi aturannya sudah seperti itu arahan dari BNPB,” ujar Kepala BPKD Pandeglang, Ramadani pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2019).

Ramadani membantah, bila penyaluran dana bantuan tsunami dinilai tidak transparan. Sebab selama ini laporan pemanfaatan dana bantuan selalu dirilis ke BPKP dan Inspetorat. Malah beberapa waktu lalu, pendampingan dilakukan selama satu pekan.

“Pendampingan sudah dilakukan. Mereka audit, cek dan ricek beberapa kali. Bahkan yang terakhir kali mereka mendampingi selama 1 minggu,” tambah Ramadani.

Dijelaskannya juga, tidak dilibatkannya TP4D dalam proses pendistribusian dana bantuan, lantaran pihaknya mengikuti arahan otoritas yang lebih tinggi. Lagi pula, dirinya tidak berwenang menentukan lembaga yang digandeng dalam penyaluran bantuan.

“Kita gimana dari tim. Kalau saya kan hanya bendahara. Kalau Sekda ingin melibatkan TP4D, maka harus dilevel pimpinan. Kalau saya hanya bendahara,” terangnya.

Dia menyebutkan, total bantuan tsunami yang masuk dari perorangan, lembaga non pemerintaha, maupun instansi lainnya, mencapai Rp. 5,6 miliar. Namun kini hanya tersisa Rp. 3 miliar, lantaran Rp. 2,6 miliar nya sudah disalurkan untuk berbagai keperluan.

“Yang sudah keluar untuk pembangunan Huntara, operasional prajurit, maupun Mamin pengungsi. Dan saat ini dana itu masih ditampung di rekening bantuan tsunami Selat Sunda. Tapi bila masa transisi pemulihan berakhir 6 April mendatang, maka donasi itu akan dimasukkan ke kas daerah, dan pengelolaanya pun berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan secara umum,” paparnya.

Kendati demikian, Kepala BPKD Pandeglang ini pun mengatakan, meski dana itu masuk ke kas daerah, namun peruntukkannya harus tetap untuk bantuan tsunami. Hanya saja proses mekanismenya pakai pengelolaan keuangan secara umum. Itu pun bila tidak diperpanjang, maka rekening bantuan di tutup.

Terpisah, ZaenalĀ Abidin selaku Koordinator Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (Lakip) Pandeglang, menilai. Sebenarnya apa yang disampaikan Kejari Pandeglang itu sudah benar. Kerena transparansi itu modal penting bagi Pemda, dengan transparannya pengelolaan dana bantuan tsunami, maka pertanggungjawaban Pemda lebih kredibel.

“Tanpa transparansi yang timbul adalah parameter yang bersifat spekulasi dan asumsi. Ini jauh lebih bahaya, ketimbang persoalan intinya, yaitu soal akuntabilitas. Untuk menghilangkan kecurigaan, satu satunya caranya, Pemda harus transparan. Sangat betul apa yang dikatakan Kepala Kejari Pandeglang,” katanya.

“Dan soal keterlibatan TP4D, merupakan sesuatu yang harus dilakukan Pemkab Pandeglang. Karena pengelolaan dana darurat bencana, tidak diawali melalui mekanisme perencanaan yang panjang, berbentuk gelondongan, dan rincian kegiatan dibuat seketika itu juga. Disitulah TP4D penting hadir guna memastikan tidak ada penyelewengan,” tutupnya. (Daday)


Next Post

Dandim 0507/Bks ditengah kesibukan TMMD Reguler ke 104 hadir Musrenbang Berbasis Digital

Rab Mar 13 , 2019
Korantangerang.com – Pemerintah Kota Bekasi mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadikan acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tahun […]