Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar rapat bersama para Camat, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Aula Multatuli, Setda Lebak, Kamis (23/01/2020) . Rapat dihadiri dan di pimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani.
Dalam rapat tersebut selain dilakukan pembahasan terhadap data jumlah kerusakan rumah yang terkena dampak bencana banjir dan longsor juga dilakukan pembahasan terkait ketersediaan tanah yang aman dan jauh dari ancaman bencana untuk relokasi masyarakat terdampak bencana. Ada sekitar 1.566 rumah masyarakat yang mengalami kerusakan, baik rusak ringan, sedang dan rusak berat.
Pada kesempatan itu juga sudah di data terkait rencana tanah utk relokasi di beberapa kecamatan diantara di desa Cibandung, Kec Lebak Gedong dan lainnya.
Sekda Lebak, Dede Jaelani menjelaskan, bahwa masyarakat yang terdampak banjir selama menunggu relokasi ke tempat yang baru, akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp. 500 ribu perbulan.
“Terkecuali bagi rumah warga yang terdampak di wilayah genangan Waduk Karian serta sudah di bayar, tidak akan mendapatkan penggantian apapun,” terang Dede.
Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menegaskan, bahwa pemerintah terus berjuang untuk menjaga dan melindungi keselamatan warganya, untuk itu diharapkan bahwa melalui rapat ini akan segera diperoleh data yang benar sebagai bahan bagi pemerintah daerah untuk segera disampaikan kepada pemerintah pusat guna mendapatkan dana penanganan bencana.
“Kita harus jujur dengan data yang disampaikan agar di kemudian hari tidak menimbulkan dampak hukum. Selain itu, tentunya saya meminta bantuan kepada camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat guna membantu memberikan pemahaman kepada warganya agar mau di relokasi ke tempat yang lebih aman.” kata Iti Octavia seraya memambahkan, ke depan dalam rangka mencegah bencana di masa yang akan datang, pemerintah melalui UU tentang Sungai, menghimbau sekaligus melarang masyarakat mendirikan bangunan di bantaran sungai, karena hal ini akan mengancam keselamatan jiwa. (ajat)