Pemkab Himbau ASN Di Lebak Pakai Gas Elpiji Nonsubsidi 5,5 Kg


Lebak – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Sebab, gas ukuran 3 kilogram (Kg) itu khusus bagi keluarga pra sejahtera atau keluarga miskin.

“Kami sudah menyebarkan surat edaran bupati tentang larangan ASN memakai elpiji bersubsidi ukuran 3 kg,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat di kantornya, Senin (07/10/2019)

Masih katanya, berdasarkan laporan yang diterima Pemkab, ternyata selama ini masih ada ASN yang menggunakan elpiji bersubsidi. Hal ini bertentangan dengan surat edaran Bupati. Untuk itu, lanjut Dedi, pihaknya meminta ASN maupun orang kaya tidak lagi membeli bahan bakar gas bersubsidi ukuran 3 kg. 

“Kami akan memantau dan menindak agar elpiji bersubsidi itu benar-benar untuk warga berpenghasilan rendah,” ujar Dedi.

Pihaknya juga mengimbau kepada restoran, rumah makan dan masyarakat yang mampu secara ekonomi memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

Karena menurut Dedi, ASN dan masyarakat yang mampu harus memiliki budaya malu agar tidak membeli gas bersubsidi. Sebab, jika mereka membeli gas bersubsidi berarti mengambil hak masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami berharap ASN di Lebak dan orang kaya membeli bahan bakar gas nonsubsidi dengan ukuran 5,5 kilogram dengan harga Rp 70 ribu per tabung,” pungkasnya.(ajat).


Next Post

HUT TNI Ke 74, Kapolsek Neglasari Kunket Ke Sat Rudal TNI AU Teluknaga

Sen Okt 7 , 2019
Kota Tangerang – Kapolsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, Kompol R. Manurung, SH, beserta jajaranya melakukan kunjungan kerja dalam rangka […]