Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III


Tangerang – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun
2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional￾Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Johana menjelaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Presiden ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Selain itu, Perpres ini juga telah memenuhi usulan dan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di DPR RI. Usulan pemberian bantuan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III telah diakomodir dalam kebijakan ini,” ujar Johana, Jumat(24/07).

Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 besaran iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP kelas III yang seharusnya melakukan pembayaran iuran sebesar Rp 42.000, tetap membayar sebesar Rp 25.500 saja.

“Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan
bantuan iuran oleh pemerintah,”jelas Johana.

Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Disinggung mengenai pelayanan kepada peserta selama masa pandemi Covid-19, Johana menuturkan banyak fasilitas dan layanan yang bisa dimanfaatkan peserta untuk kepengurusan JKN-KIS tanpa harus
datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu andalan kami dalam memberikan kemudahan bagi peserta. Cukup dengan mengunduh aplikasi ini peserta bisa melakukan perubahan data dan mendapatkan informasi
kepesertaan JKN-KIS mereka. Tidak perlu keluar rumah, semua ada dalam genggaman,” tambahnya.

Terkini, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan baru yaitu Chika dan Vika. Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon melalui sistem. Chika bisa diakses melalui whatsapp, facebook messenger dan telegram.

Sedangkan Vika adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Baik Chika maupun Vika bekerja secara otomatis, sehingga peserta tidak perlu khawatir untuk memanfaatkannya kapan pun,” tutupnya.(zher/*).


Next Post

Ketua Persit KCK Cabang XIX Kodim Ngawi Beserta Anggota Ikuti Webinar Deteksi Dini Kanker Payudara

Jum Jul 24 , 2020
NGAWI – Dalam rangka mencegah dan mendeteksi dini penanganan kanker payudara Ketua Persit KCK Cabang XIX Kodim 0805 Ngawi Ny. […]