KORANTANGERANG.COM – Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program sasaran fisik tambahan dalam TMMD Ke 103 Kelurahan Lebak Gede, kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (21/10/2018).
Pembuatan pondasi rumah sebagai langkah awal perehaban Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga dala. gelaran TMMD Reguler ke -103 Kodim 0623/Cilegon benar-benar memperhatian kualitas.
Sari’ah, warga RT 05 RW 09, salah satu warga Kelurahan Lebak Gede yang mendapat jatah rehab RTLH di TMMD Reguler ke – 103 Kodim Cilegon menyatakan, dengan sistem pembangunan standar dalam TMMD Kodim Cilegon itu, dipastikan nantinya hasil pembangunannya akan bisa diwariskan sampai ke anak cucu.(**/M).