Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendukung langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam mendorong kekayaan intelektual (KI) menjadi aset ekonomi seperti agunan dalam proses permohonan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Argap menilai terobosan tersebut akan berdampak positif baik dalam pengembangan usaha, maupun mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam menghasilkan produk dan jasa berbasis KI.
“Ini langkah dan terobosan yang sangat baik guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong daya saing ekonomi melalui kekayaan intelektual di seluruh dareah termasuk di Maluku Utara,” ungkap Argap dalam keterangannya, Senin (29/12).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada pekan sebelumnya menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas kementerian membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit.
Dalam forum tersebut, Supratman menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, KI tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.
“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai entitas pengawasan perbankan telah membuka ruang pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan kredit. Sementara kementerian dan lembaga terkait terus mengoordinasikan aspek teknis agar skema KUR berbasis KI dapat diterapkan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa forum ini penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi.
“Termasuk pembentukan pasar sekunder KI. Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ucap Hermansyah.
Jika implementasi KUR berbasis KI terimplementasi, hal ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baik mikro, kecil dan menengah untuk tumbuh beriringan dengan munculnya kreativitas dan inovasi dalam melahirkan karya yang dapat dilindungi, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, desain industri, dan jenis lainnya.



