Tangerang – Sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, rutin melakukan kegiatan pemeliharaan Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Agar Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut terjaga fungsinya, sehingga dapat dinikmati masyarakat. Dengan adanya ruang terbuka hijau (RTH) berfungsi sebagai resapan air dan mengantisipasi banjir di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Drs. Muhammad Ilyas, M.Si menjelaskan, dengan adanya RTH akan meningkatkan kemampuan resapan air ke dalam tanah sehingga akan menurunkan potensi banjir, menurunkan polusi udara, meningkatkan produktivitas masyarakat karena banyaknya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial serta meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Oleh sebab itu, keberadaan Petugas Pengelola RTH ini sangat berperan penting untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut sehingga perlu ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk penetapan petugas secara sah dan diakui oleh pemerintah daerah,” ucap Ilyas.
Akan tetapi diharapkan juga kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tidak membuang sampah disembarang tempat serta tidak merusak taman dan fasilitas publik yang tersedia.
“Terdapat beberapa Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yakni RTH di Kawasan Puspem Tigaraksa, Tangerang Mangrove Center (TMC) Tanjung Pasir, Ketapang Aqua Culture Ketapang Mauk, RTH Pendopo Bupati Tangerang, dan Taman Cadas Rajeg,” pungkasnya.
Total petugas pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) sendiri adalah sebanyak 334 orang dengan rincian 135 tukang sapu, 74 tukang rawat taman, tukang rawat pohon 22, tukang potong rumput 30, pengemudi tangki air 7, pengemudi gerobak motor 6, pengemudi truk sampah 3, engkel 1, truck swepper 1 dan motor tangki 1.