Korantangerang.com – Pelaku pembacokkan terhadap korban inisial DI (50) di Halaman Masjid Jamil Al-Anshor, Kav. Agraria, Jalan Bima No. 63 RT 02/08 Kelurahan Nusa Jaya Karawaci Kota Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Karawaci dan diganjar pasal berlapis.
T (46) pelaku pembacokan merupakan suami dari korban yang merupakan istri siri nya.Pembacokkan dilakukan pada Selasa (15/1/2018) sore.Dan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat kesigapan dari jajaran Polsek Karawaci saat menerima laporan dari masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Kapolsek Karawaci , Kompol Doddy Ginanjar didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Karawaci. Jum’at (18/1/19).
“Setelah menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 353 Subs pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan berencana,” ungkapnya.
Diterapkannya pasal tersebut karena korban mengalami luka serius di bagian badan, kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan secara membabi buta oleh pelaku.
Doddy juga mengatakan bahwa, motif pelaku melakukan hal tersebut karena kesal saat bertanya terkait sepeda motor yang digadaikan korban, lalu terjadilah percekcokan antara hingga pembacokan terjadi.
“Bukan hanya itu, sebelum kejadian ini, keduanya juga sering berantem. Puncaknya, pelaku yang sudah membawa golok spontan langsung mengambil dan langsung membacok secara membabi buta,” terang Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis golok, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah celana dan baju terdapat bercak darah serta 1 buah jaket.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan mapolsek Karawaci dan terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya.(zher).