Tangerang – Usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berserta aparat gabungan melakukan razia beberapa Panti Pijat tempat yang diduga sering dijadikan tempat praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis malam Jum’at (6/4) lalu, esok harinya Jum’at (7/4) Panti Pijat Mwr, Rhy, dan Mlt yang dikoordinator oknum berinisial Ags pengelola Panti Pijat Rhy, tetap buka.
Bahkan sampai berita ini ditulis, Minggu (9/4) di hari ke 18 Ramadhan 1444 H, Panti Pijat Mwr, Mlt dan Rhy tetap nekat buka alias beroperasi.Terlihat dari Rollingdoornya kelihatan sedikit terbuka.
Udin (62) warga Perumnas yang rumahnya berjarak sekitar 300 meter dari Panti Pijat Mlt merasa geram dengan aksi nekadnya Panti Pijat tersebut tetap buka meski sudah dirazia dan ada Surat Edaran Bupati Tangerang.
“Ini sudah merupakan pelecehan terhadap Surat Edaran Bupati dan aparat gabungan yang melakukan razia pada malam Jum’at lalu, oknum pengelola panti pijat tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Dan panti pijat tersebut harus di tutup permanen,” tegas Udin.
Sementara ditemui wartawan belum lama ini, Ir pemilik Panti Pijat Mwr mengaku telah melakukan koordinasi di lapangan.
“Percuma dong saya kordinasi sama Ormas, RT, RW, Satpol PP,Bimas,Binamas masih mau nutup,” ujar Ir pemilik Panti Pijat Mawar yang juga siap melayani tamu yang datang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi yang dikonfirmasi via WA perihal masih ada Panti Pijat yang nekad buka di bulan Ramadhan padahal sudah dirazia. Belum ada jawaban padahal WA nya aktif.
Adapun Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor. 300.1/1304-Satpol PP yang dikeluarkan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar sebelum Puasa Ramadhan 1444 H berisi tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya, Serta pengaturan jam operasional Rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.(red)