Tangerang – Petugas gabungan dari Satpol TNI Polri semenjak pagi hari sudah berjajar di Jalan Raya Mauk guna menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan, para petugas secara seksama melihat para pengguna jalan yang melintas untuk di pastikan mengenakan masker dan jaga jarak.
Dari sekian banyak pengguna jalan yang melintas, petugas menemukan serta mendapati warga abai dalam menjaga protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak saat berkendaraan.
Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan kita tidak pernah jenuh dan lelah untuk mengajak masyarakat supaya menerapkan pola hidup 4 M, yaitu dengan mengenakan mengenakan masker, menjaga jarak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan.
“Ketika Seruan pemerintah diabaikan, maka Kitakan pastikan ada sangsi kepada para pelanggarnya, hari ini kita dapati warga yang masih abai tidak bermasker mereka menerima akibatnya dengan sangsi push up dan menyapu jalanan,” terang Dadang, Selasa (12/01).
Dadang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelum mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM untuk wilayah Jawa Bali, sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB.
“Jadi proses sosialisasi sudah terjadi semenjak tahun 2020 terkait protokol kesehatan yang 3 M menjadi 4 M saat ini, tapi kalau masih dianggap biasa saja oleh masyarakat dan diabaikan maka sangsi bakal makin berat bagi pelanggarnya,” papar Dadang.
PPKM sendiri dilaksanakan pemerintah terhitung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang, dimana pembatasan berlaku untuk pelaku usaha dalam jam operasional dunia kerja serta alat transportasi umum. (zher)