Orang tua Calon Siswa Aksi Demo di SMA Negeri 5 Kota Tangerang Selatan


Tangerang Selatan- Warga Perumahan Puri Bintaro Hijau merasa dikecewakan oleh pihak sekolah SMAN 5 Kota Tangerang Selatan dalam Sistem zonasi di PPDB Tahun ajaran 2023- 2024.

Sistem Zonasi yang berorientasi pada jarak terdekat dengan sekolah terkesan misterius karena anak warga sekitar tidak lolos, sementara anak warga dari wilayah lain bisa lolos (masuk) .

Ari warga Puri Bintaro Hijau RW 012 menjelaskan,’kami meminta transparansi dari SMAN 5 mengenai jalur Zonasi, tidak bersinergi dengan warga sekitar dan tidak terjalin bina lingkungan dengan warga sekitar.

“Bilamana hal ini tidak terealisasi maka kami juga punya hak sebagai warga yang memiliki akses dan sarana yang selama ini digunakan pihak sekolah akan kami tutup. Saya nenduga ada indikasi kecurangan yang melibatkan berbagai oknum terkait pendidikan dan kami meminta pihak sekolah untuk membuka data-data faktual sesuai dengan amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008 yang menjamin Hak warga Negara Untuk mendapatkan Informasi (UU KIP),”paparnya.

Kami berharap tim Saber Pungli Kota Tangerang Selatan dan Ombudsman Provinsi Banten melakukan langkah konkrit dengan investigasi ke SMAN 5 Kota Tangerang Selatan, mengumpulkan bukti di lapangan dan melakukan uji petik dengan warga RW 12 Puri Bintaro Hijau.

“PPDB adalah pintu gerbang untuk mencerdaskan anak bangsa jangan coba-coba pihak sekolah bermain api,”ungkapnya.

Ketika awak media klarifikasi ke Kepala Sekolah SMAN 5 Suhemin S.Pd M.SI mengatakan, sistem zonasi mengutamakan jarak terdekat sekolah dengan calon siswa dan siswi, kami sebagai panitia sudah melaksanakan verifikasi jarak apalagi wilayah ini sangat padat penduduknya, seperti peninggalan, Puri Bintaro Hijau dan ada beberapa wilayah yang saya tidak ingat satu per satunya.

“Disini yang jaraknya 400 meter bisa mendapat zonasi, sementara yang jaraknya lebih dari itu kami tidak bisa menerima karena itu sistem,”ungkapnya.

Okta pengurus RW 12 mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi akan adanya sekolah SMA Negeri 5 Kota Tangerang Selatan yang berada di lingkungan kami, khususnya RW 12 yang belakangan ini terjadi kisruh sistim zonasi dan kami menolak atas ketidakadilan terhadap calon siswa SMA Negeri 5 Kota kota Tangerang Selatan,

Anak-anak RW 12 ditolak untuk mendapatkan pendidikan di SMAN 5.
Jadi kalau boleh zonasi ini ditiadakan,
karena sangat tidak adil.

“RW 12 berada dalam lingkungan sekolah karena jarak sangat dekat sekali dengan tempat tinggal kami. Tapi ada 9 anak RW 12 tidak diterima, kami inginkan kejujuran dan transparansi dari pihak sekolah,”harapnya.

Suhermin menambahkan, kami tidak bisa mengakomodir semua calon siswa-siswi sesuai permintaan warga Bintaro hijau, dua hari yang lalu kami sudah melakukan mediasi tetapi tidak mendapat titik terang. Sebagai panitia PPDB kami sudah melaksanakan sesuai aturan yang sudah disepakati bahkan tahun ini kami menerima delapan rombel. Semua sudah terisi.

“Kalau memang ada rumor yang beredar di masyarakat tentang dugaan jual beli kursi atau ada anak yang domisilinya jauh dari sekolah tetapi bisa masuk berarti dia masuk jalur Afirmasi atau prestasi,”pungkasnya.,(Reza)


Next Post

Kuasa Hukum Chandra Dewi Nilai Gugatan Perdata PT. Sun Life Financial Indonesia Lemah

Sab Jul 22 , 2023
Jakarta – Perkara yang membelit kasus perdata Candra Dewi (partner agent) dengan perusahaan asuransi PT.Sun Life Financial Indonesia terus berlangsung. […]