Bogor – Polemik dugaan kecurangan distribusi LPG kian mengkhawatirkan. Setelah mencuat kasus pengurangan isi tabung gas 12 kilogram di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, kini terungkap dugaan praktik oplosan gas bersubsidi di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan aktivitas ilegal ini semakin menambah daftar panjang masalah distribusi energi bersubsidi di Tanah Air. Sejumlah warga di Tangerang maupun Bogor mengeluhkan isi tabung gas yang cepat habis, memunculkan kecurigaan adanya permainan mafia gas di lapangan.
Di Rumpin, modus oplosan dilakukan secara terorganisir. Tabung gas bersubsidi diangkut menggunakan mobil engkel kecil yang ditutup terpal biru. Kendaraan tersebut kerap terlihat melintas di jalur Cisauk–Rumpin pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan publik maupun aparat penegak hukum (APH).
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, praktik oplosan gas bersubsidi itu belum tersentuh aparat, meski aturan distribusi LPG bersubsidi sangat ketat dan seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta usaha mikro.
Praktisi hukum Andi Nur Akbar, SH menilai lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk bagi mafia energi untuk bermain.
“Kalau praktik oplosan gas bersubsidi dibiarkan, rakyat kecil yang paling dirugikan. Subsidi negara untuk membantu masyarakat justru dikorupsi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Aparat tidak boleh tutup mata, harus ada penindakan tegas,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dari aspek hukum, praktik oplosan LPG jelas melanggar regulasi. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 55 menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan gas bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menabrak Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Publik kini menaruh harapan besar kepada PT Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Investigasi menyeluruh mutlak diperlukan guna memastikan mafia gas tidak lagi bermain di balik distribusi energi bersubsidi. Sebab, isu ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan energi nasional. (*)