Tangerang – Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat untuk pencegahan penularan Covid -19 di wilayahnya.
Sasaran pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM Darurat yang digelar Koramil 08/Kronjo, di dua lokasi, yaitu, Perempatan Desa Jenggot kec. Mekar Baru Kab. Tangerang dan Jl Raya Kronjo – Tanara dan Mekar Baru, Minggu (18/07/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Koramil 08/Kronjo, anggota BKO Rudal 003, anggota Polsek Kronjo, dan anggota Pol PP Kec Mekar Baru.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar disampaikan melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno mengatakan, kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar bisa tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Dijelaskan Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno bahwa operasi yustisi PPKM Darurat tersebut, petugas gabungan menyampaikan kepada pengendara dan warga masyarakat yang melintas untuk disiplin protokol kesehatan, dan mengingatkan warga yang sedang nongkrong segera membubarkan diri dan selalu memakai masker.
” Mari disiplin menjalankan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjauhi/menghindari kerumunan,” jelasnya.
Lanjut Danramil, ditengah meningkatnya penyebaran covid-19, diperlukan peran aktif semua pihak untuk bersama – sama melawan dan mencegah penyebaran pandemi ini.
” Oleh karena itu, patuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan mari berama kita lawan pandemi ini. Caranya dengan disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vajsinasi dan menerapkan pola hidup sehat,” pungkas Danramiil.(*)