Operasi yustisi Koramil 13/Cisoka Gandeng Puskemas Lakukan Rapid Tes


Tangerang – Tekan penyebaran virus Covid 19, Koramil 13/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Tri pilar bekerjasama dengan Puskesmas Jayanti melakukan operasi penegakan hukum Protokol kesehatan dan melakukan Rapid tes terhadap pelanggar Prokes.

Oprasi yustisi Koramil 13/Cisoka di gelar di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. ada yang berbeda dalam operasi yustisi warga yang melanggar Prokes tidak di kenakan sanksi namun langsung di Rapid tes.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 13/Cisoka Kapten Kav Burhanudin menjelaskan, dalam operasi yustisi di ikuti Bati Tuud Koramil 13/Cisoka dan berhasil menjaring 30 orang pelanggar yang tidak memakai masker.

“Untuk 30 orang pelanggar Prokes langsung di Rapid tes untuk mencegah penularan secara dini. dari 30 orang yang di Rapid tes yang reaktif nihil,” jelasnya.

Dan jika ada yang reaktif saat di Rapid tes kata Danramil, langsung di tindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Jayanti untuk di awasi dan di swab.

Menurutnya, Koramil 13/Cisoka bersama tiga pilar akan terus mengingatkan dan menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes terutama tidak memakai masker. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Tangerang, Kodim 0510/Trs.

Hadir dalam operasi Yustisi, Camat Kecamatan Jayanti, Bati Tuud Koramil 13/Cisoka, Kanit Bhinmas Polsek Cisoka, Kasi Satpol PP Kecamatan Jayanti dan pihak Puskesmas Jayanti.(*).


Next Post

Babinsa Bonisari Bersama Petani Cek Benih Tanaman Padi

Rab Jan 6 , 2021
Tangerang – Babinsa Desa Bonisari Koramil 10/Sepatan Sertu Tarwoto bersama petani melakukan pengecekan pertumbuhan bibit padi yang akan di tanam […]