Operasi yustisi Koramil 12/Rajeg Lakukan Rapid Tes Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan


Tangerang – Cegah terhadap penyebaran virus Covid 19, Koramil 12/Rajeg Kodim 0510/Trs bersama Tri pilar Kecamatan Rajeg, Polsek Rajeg dan Puskesmas Rajeg melakukan operasi penegakan hukum Protokol kesehatan dan berhasil menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Operasi Yustisi Danramil 12/Rajeg Kapten Inf Sudibyo bersama Camat Rajeg Ahmad Pathoni dan Kapolsek Rajeg Iptu Perdo L Pianto. SIK memimpin langsung Operasi Yustisi yang di gelar di depan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Rabu (06/01/2021).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 12/Rajeg Kapten Inf Sudibyo menjelaskan, dalam operasi yustisi berhasil menjaring 25 orang pelanggar yang tidak memakai masker.

“Para pelanggar Protokol Kesehatan di berikan imbauan dan langsung di lakukan Rapid tes oleh tim Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Rajeg. Dan hasil Rapid tes dari 25 orang pelanggar Prokes tersebut reaktif yang merupakan warga Desa Sukatani,” jelasnya.

Selanjutnya kata Danramil, warga yang reaktif tersebut di tindak lanjuti pengawasannya oleh Puskesmas Sukatani.

“Dalam hal inj Koramil 12/Rajeg akan terus mengingatkan dan mengimbau pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes terutama dalam penggunakan masker. Protokol Kesehatan sendiri untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Tangerang, Kodim 0510/Trs.(*).


Next Post

Korem 142/Tatag Laksanakan Rapat Evaluasi Program Kerja

Rab Jan 6 , 2021
Mamuju – Rapat Evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2020 berlangsung di ruang rapat Korem 142/Tatag dibuka oleh Danrem 142/Tatag […]