Tangerang – mencegah penyebaran virus Covid 19 di
Perpanjang PPKM level 3, anggota Koramil 10 Sepatan melaksanakan operasi yustisi dan berhasil menemukan dua orang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi PPKM level 3 di wilayah Koramil 10/Sepatan di lakukan di Jalan Raya Mauk dan Jalan Raya Sepatan Timur. Operasi yustisi dalam rangka PPKM level 3 lanjutan untuk menguatkan Protokol Kesehatan (Prokes) di pimpin oleh Sertu Johari Babinsa Pondok Jaya bersama tiga pilar.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 10/Sepatan Kapten Inf Agus Halim Siregar menjelaskan, setiap hari dua lokasi yang menjadi target pelaksanaan Operasi PPKM lanjutan level 3 yakni, di Jalan Raya Mauk dan Jalan Raya Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
“Operasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penguatan Prokes di wilayah Koramil 10 Sepatan, Kodim 0510/Trs, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di wilayah dan mengingatkan warga tentang Protokol Kesehatan. Hari ini operasi yustisi menjaring 2 orang yang tidak menggunakan masker,” kata Danramil.
Menurut Danramil, lelaksanaan Operasi PPKM lanjutan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah ditengah wabah pandemi Covid-19.
“Untuk memberikan efek jera, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, diberikan tindakan sosial,” tegasnya.(*)