Tangerang – Dengan kekuatan 12 personil unsur Koramil 07/Kresek. Kodim 0510/Trs, anggota Polsek Kresek dan anggota Satpol PP Kresek, dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa Kresek dan sekitarnya, Rabu (06/04/2021).
Pelaksanaan Ops Yustisi ini, menyasar ke lokasi di Jl Raya Syech Nawawi, Desa Kresek Kec Kresek dan Jalan Raya Kresek- Balaraja yang ada dj wilayah Koramil 07/Kresek dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf Ridwan Idrus menjelaskan, dalam Ops yustisi masih juga ditentukan 6 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Danramil juga menambahkan, pandemi ini tidak diketahui kapan akan berakhirnya, sehingga diharapkan masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah ini.
“Kepada pelanggar protokol kesehatan diberikan himbauan dan teguran keras agar tidak menganggap sepele terhadap wabah covid-19,” kata Danramil.
Sanksi tegas diberikan, ujar Danramil, mengingat masih ada warga yang masih menyepelekan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan menganggap sepele protokol kesehatan.
” Sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, dimana aparat gabungan langsung memerintahkan pelanggar prokes untuk pulang karena mereka tidak mematuhi peraturan Pemerintah yang sudah di tentukan,” tegas Danramil
Pantauan di lokasi, terlihat aparat gabungan langsung perintahkan pengendara pelanggar prokes kembali. Ini dilakukan karena pelanggar prokes itu, sudah sering di berikan peneguran, dan himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan pemerintah.(*)