Tangerang – Anggota Koramil 10/Sepatan Serma Adin Babinsa Kel Sepatan bersinergi dengan Aiptu Toni Binamas Desa Mekar Jaya, H Jainudin S,Pdi.Msi Kasi Trantib Kec Sepatan dan anggota dishub Hermawan, Jumat (20/01/2022) pukul 20.00 Wib malam, menggelar Operasi Yustisi PPKM Level 2 di Jl Raya Mauk Km 11 Kec Sepatan dan Jl Raya Sepatan Timur. Kec Sepatan Timur.
Operasi PPKM Level 2 melibatkan anggota gabungan dari unsur Koramil 10/Sepatan, Polsek Sepatan, Satpol PP Kec Sepatan dan Dishub Kec Sepatan menggelar Operasi Yustisi PPKM Level 2, di Wilayah Koramil 10/Sepatan, Kodim 0510/Trs.
Saat operasi dilaksanakan, petugas gabungan, selain memberikan tindakan sosial terhadap pelanggar yang tidak memakai masker juga menghimbau agar tidak berkerumun di pinggir jalan.
Kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, aparat gabungan juga membagikan masker gratis untuk segera dipakai.
Disampaikan Dandim 0510/Trs, Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 10/Sepatan Kapten Inf Agus Halim Siregar bahwa, operasi PPKM Level 2 digelar di malam hari bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan juga mendisiplinkan warga menjalankan protokol kesehatan.
“Selain melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan, juga dilakukan pencegahan terhadap gangguan kamtibmas sebagai antisipasi dini khususnya di wilayah Koramil 10/Sepatan.” tegas Danramil.
Lanjutkan Danramil, ini adalah bentuk sinergitas TNI – Polri bersama unsur terkait lainnya, dimana setiap pelaksanan kegiatan lainnya selalu melibatkan unsur terkait lainnya, salah satunya kegiatan rutin operasi Yustisi PPKM Level 2 ini.
“Diharapkan adanya operasi yustisi di malam hari dimasa pemberlakuan PPKM, tingkat kesadaran warga masyarakat semakin meningkat dan memahami bahwa dimasa wabah pandemi masih ada, pentingnya disiplin protokol kesehatan dijalankan.” ujar Danramil.
“Pandemi Covid 19 belum berakhir dan sekarang ada lagi virus varian baru (Omicron). Ayo..jangan anggap remeh prokes. Kedisiplinan anda mematuhi aturan prokes mencegah diri anda tidak mudah terpapar Covid-19,” pungkas Danramil. (*)