Korantangerang.com – Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya, The Element of Journalism (2001), membahas kemerdekaan Pers dan menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan wartawan untuk khalayak umum. Penyusunan dan perumusan sembilan elemen jurnalisme itu ditempuh selama dua tahun, sampai kemudian terbentuk Committee of Concerned Journalist.
Untuk kepentingan itu, digelar 21 forum yang dihadiri 3.000 wartawan. Tim peneliti dari berbagai perguruan tinggi pun dilibatkan. Para wartawan diwawancarai, dalam durasi selama 103,5 jam. The Element of Journalism, boleh jadi, semacam semi karya ilmiah.
Dari keseluruhan proses itulah kemudian lahir buku dengan judul lengkap THE ELEMENTS OF JOURNALISM What Newspeople Should Known and the Public Should Expect. Terjemahan bahasa Indonesia
Dalam pendahuluannya, Bill Kovach menulis, “Buku ini adalah buah kajian tersebut. Buku ini bukan sebuah argument. Ini lebih merupakan deskripsi teori dan budaya jurnalisme…”
Di bagian lain, Bill Covach menulis pula, “Kami belajar, di antara hal-hal lain, bahwa warga berharap wartawan menerapkan teori ini, dan anggota masyarakat memahaminya, sekalipun hal ini jarang diteliti ataupun diungkapkan dengan jelas,” (Kovach, terjemahan Pareanom, 2006 : 5).
Sembilan Tambah Satu Elemen Jurnalisme
Bill Kovach menulis sembilan (9) elemen jurnalisme, yang juga merupakan inti buku itu, yakni : a. kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, b. loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat, c. intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi, d. praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita, e. jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan, f. jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat, g. jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting, menarik, dan relevan, h. jurnalisme harus menyiarkan berita komprehensif dan proporsional, dan i. praktisi pers harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.
Pada edisi berikutnya, ditambah dengan elemen kesepuluh, (j) hak dan tanggung jawab (hak dan tanggung jawab) dalam hal-hal yang berkaitan dengan berita.
Elemen kesepuluh dimasukkan seiring dengan perkembangan teknologi informasi, dan banjirnya “curahan” informasi, sehingga perlu seleksi informasi agar terhindar dari berita atau informasi hoaks.
Sepuluh elemen jurnalisme itu, boleh jadi, bukan yang terakhir. Sangat mungkin ada tambahan-tambahan elemen berikutnya yang relevan, sehingga jadi sebelas, dua belas, tiga belas, dan seterusnya.
Pada saat melakukan penelitian dan penulisan, Kovach dan Rosenstiel menemukan atau menyarikan sembilan elemen jurnalisme. Seiring dengan perkembangan zaman, mereka kemudian menemukan adanya hak dan kewajiban (hak dan tanggung jawab) khalayak pembaca terhadap berita.
Kemerdekaan Pers dan KEJ
Kemerdekaan Pers, yang juga digariskan Kovach dan Rosenstiel, tertulis sebagaimana bunyi Pasal 2, Bab II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Banyak pula yang menyebut kebebasan Pers, Freedom of the Press, freedom of opinion freedon of expression.
Untuk sampai pada to print the truth (berita dengan fakta dan data yang tidak terbantahkan), kode etik jurnalisik (KEJ) wartawan Indonesia menitikberatkan pada check and recheck (pengecekan data) dengan hasil liputan yang tepat, akurat, dan berimbang melalui penulisan berita cover both side (adil dan berimbang), bahkan all cover both side.
Clearing House dan Cleaning House
Zaman post-truth, menurut Michael Chandra dalam “Jurnalistik di Era Post-Truth” (Universitas Multimedia Nusantara, Serpong), sering sekali argumenetasi yang didukung fakta kalah bersaing dengan argumentasi yang didukung emosi semata, meski itu hoaks.
Media massa, menurut Chandra, dituntut menjadi clearing house, yakni tempat semua informasi yang beredar harus disaring sesuai dengan peran jurnalistik, seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.(majalahagraria.today). Bukan saja clearing house sebetulnya, tetapi juga perlu cleaning house agar berita tetap steril dan objektif. (Dean Al-Gamereau. Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten 2024 – 2029)