Kota Tangerang – Pemerintah kota Tangerang melalui PT Tangerang Nusantara Global (TNG) melakukan “Fokus Group Discusion” (FGD).PT TNg merupakan Badan Usaha Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan di Kota Tangerang.
Seperti yang diatur dalam peraturan Presiden No.35 Tahun 2018. dan Perwal No. 74 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT.TNG dalam pengolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Acara Focus Group Discusion yang diikuti elemen masyarakat serta jurnslis juga dihadiri H.M.Noor selaku Komisaris PT.TNG, H.Dedi Suhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, H. Edi Chandra Direktur PT. TNG, serta Ir Guntur Sitorus MT sebagai pembicara di Gedung serba guna Banksasuci Panunggangan Barat. Kec. Cibodas kota Tangerang, Jumat(19/6/2020).
Saat disinggung tentang poin – poin diskusi yang disampaikan oleh peserta, Kadis DLH menjelaskan kesimpulan secara teknis untuk pengelolaan sampah itu sudah clear, artinya tidak ada masalah. Mungkin yang lebih disorot adalah masalah manfaat bagi pengelola yang tentunya menjadi PAD bagi pemerintah Kota Tangerang.
“Karena tentunya pemerintah kota Tangerang melakukan proyek ini diharapkan tetap menghasilkan PAD juga menuntaskan persoalan sampah kedepannya supaya Kota Tangerang menjadi Smart City,”ujar Dedi.(red).