Pandeglang – Penggunaan Peraturan Bupati (Perbub) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini, sepertinya akan terjadi, sebagai sebuah solusi bila sampai akhir September, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tubuh legislatif belum juga terwujud. Pasalnya, sejak dilantik pada 26 Agustus 2019 lalu, hingga saat ini pembahasan dan penetapan AKD tersebut, tidak kujung selesai.
Dihubungi via telpon selulernya, Ketua Sementara DPRD Pandeglang, Udi Juhdi, mengaku tidak bisa memastikan kapan waktu untuk penetepan AKD tersebut. Karena dalam AKD itu terdapat berbagai unsur, baik itu unsur Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya, sehingga dibutuhkan pembahasan-pembahasan.
Namun demikian, terkait molornya penetapan AKD itu, Udi membantah bila dalam pembahasannya, terjadi tarik ulur, atau berangsur alot. Bahkan dia mengklaim, selama ini pembahasannya berjalan lancar, hanya saja masih terbenturnya dua calon pimpinan dewan, yang yang hingga saat ini partai politiknya (Parpol), belum memberi rekomendasi.
“Kalau berkaitan AKD, alhamdulillah lancar. Kami sudah rapim (rapat pimpinan) dengan fraksi-fraksi. AKD tidak alot,” ungkap Ketua Sementara DPRD Pandeglang, Udi Juhdi, Selasa (10/9).
Dikatakannya juga, terkait persoalan belum ditetapkannya AKD tersebut, karena masih ada dua Parpol yang belum menyerahkan rekomendasi ke pihak Sekertariat DPRD. Namun demikian, Udi engan mengatakan Parpol apa sajakah yang hingga saat ini belum juga memberikan rekomendasinya, untuk dijadikan sebagai pimpinan di DPRD Pandeglang.
“Wah saya tidak bisa katakan parpol apa aja itu. Tapi yang pasti, silakan kawan-kawan tanyakan saja sama pak Sekwan, untuk lebih lengkap lagi, parpol mana saja itu,” jelasnya.
Masih menurut Udi, kalau dirinya juga tidak menampik, masih banyak agenda yang mesti dikerjakan dalam waktu dekat ini oleh anggota DPRD, seperti halnya melakukan pembahasan APBD Perubahan TA 2019 yang harus dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Justru itu yang kami kejar, tetap kami selalu monitor kedua parpol tersebut. Sebetulnya harapan kami, ini dapat diselesaikan pekan lalu (Senin kemarin). Mudah-mudahan dan mohon doanya saja, semoga kedua parpol itu kopratif dan bisa memasukan SK (Surat Keputusan) dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat)-nya,” harapannya.
“Kami akan tunggu sampai Rabu besok, nanti jawabannya seperti apa. Disurati sudah, langkah lainnya paling kami komunikasi dengan Pemerintah Provinsi terlebih dahulu, arahannya seperti apa. Karena secara aturan, kami tidak boleh memaksakan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Sekertaris Dewan (Sekwan) Pandeglang, Entis Sutisna, mengatakan, terkait persoalan rekomendasi dari Parpol tersebut, dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu hak prerogratif Parpol masing-masing, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 29 pimpinan harus diusulkan oleh DPP.
“AKD ini belum mengusulkan ke Gubernur, dan belum melaksanakan paripurna karena terkendala aturan yang menyebutkan pengusulan pimpinan AKD harus diusulkan oleh DPP,” katanya.
Saat dipertegas soal kedua Parpol yang belum menyelesaiakan AKD tersebut, Entis pun senada dengan Ketua Sementara DPRD yang tidak mau menyebutkan kedua parpol tersebut. “Yang sudah itu, Gerindra dan PKS. Kalau yang belum silahkan jabarkan sendiri,” pungkasnya. (Daday)