Kolonel Infanteri Priyanto Meminta Keringanan Hukuman Terkait Kasus Pembunuhan


Kolonel Infanteri Priyanto meminta keringanan hukuman terkait kasus pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Kolonel Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Anggota tim kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Kolonel Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

Kolonel Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.

Kemudian, kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. (Red).


Next Post

Bangga dan Haru, Warnai Tradisi Penyambutan dan Pelepasan Komandan Korem 081/DSJ

Sel Mei 10 , 2022
Kota Madiun – Korem 081/DSJ menggelar acara tradisi penyambutan dan pelepasan warga baru, yakni penyambutan Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni […]