Tangerang Selatan – Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dilakukan gelar perkara di Aula lantai empat Polres Tangerang Selatan pukul 13.30, Senin 1/11/2021.
Pelaksanaannya Konferensi Pers Dihadiri AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH. (Kapolres Tangerang Selatan), AKP Angga Surya Saputra,SIK.M.SI.M.S.S (Kasat Reskrim), AKP Tarmui, SH (Kasubag Humas), Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan Bag Sumda).
Selanjutnya awal mula kejadian saat korban sedang lari pagi di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan sambil memainkan handphonenya kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor vario 125 Warna putih langsung menarik handphone korban dan langsung melarikan diri.
Lokasi kejadian pada Hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekitar jam 07.30 Wib Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Modus operandinya, pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban ketika korban sedang lari pagi atau olah raga pagi.
Barang bukti perampasan adalah 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 Warna putih, 1 (Satu) buah handphone Samsung Galaxy note 9 warna lavender purple milik korban dilakukan oleh RR als R.
Awal mula kejadian saat korban sedang lari pagi di Sutra Utama Dekat Gardenia setelah itu pelaku di amankan pada hari Sabtu Tanggal 30 Oktober 2021 pukul 08.00 Wib di Sekitar Alam Sutera.
Korban berinisial IM umur 36 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, tersangka berinisial R R, umur 24 Tahun, pekerjaan pelajar/Mahasiswa.
Selanjutnya pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(Rz).