Halsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) dalam rangka pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Halsel, Rabu (16/9).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemetaan potensi pelanggaran KI merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah.
Menurut Kakanwil Argap, koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kondisi pelanggaran KI sekaligus membangun sinergi dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Pemetaan ini menjadi bagian penting untuk melihat kondisi dan perkembangan potensi pelanggaran KI di daerah. Data yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah preventif dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Argap.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kasubbag Binops Bag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Heryadi, Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Halmahera Selatan IPDA Firman I. Sadik, dan Kaur Mintu Satreskrim Polres Halmahera Selatan AIPDA Dedi Kuswanto.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Mohammad Ikbal menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait laporan atau pengaduan pelanggaran HKI, pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa HKI, serta data pelanggaran HKI dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai pola, jenis, dan kecenderungan pelanggaran HKI di wilayah, sehingga dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah pencegahan, pengawasan, maupun koordinasi penanganan secara lebih terarah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan, hingga periode data yang dihimpun tidak terdapat laporan atau pengaduan pelanggaran HKI maupun pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa HKI di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Selain itu, dari hasil menunjukkannihil, kondisi tersebut tetap menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil Kemenkum Malut untuk memperkuat langkah-langkah preventif. Dalam koordinasi tersebut juga dibahas bahwa sebagian besar tindak pidana di bidang KI merupakan delik aduan, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa haknya dirugikan.
Karena itu, upaya perlindungan KI tidak hanya diarahkan pada penanganan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.
Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi serta pendampingan Kekayaan Intelektual yang tersedia. Termasuk bagi anggota Bhayangkari yang memiliki usaha dengan nama atau merek yang belum didaftarkan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses pendaftaran merek.
Selain pemetaan, koordinasi turut membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Kepolisian Daerah Maluku Utara sebagai langkah memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran KI.
Rencana kerja sama tersebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Polda Maluku Utara untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti hingga jajaran Polres di wilayah. Draft PKS juga akan disampaikan kepada Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan penelaahan dan penyempurnaan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.



