LPP Tangerang Musnahkan Barang Terlarang Warga Binaan Hasil Sidak


Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang menggelar pemusnahan barang-barang terlarang hasil inspeksi mendadak (sidak). Senin (16/08/2021).

Bertempat di Lapangan Utama LPP Tangerang, Kegiatan Pemusnahan tersebut turut dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Adapun barang-barang terlarang hasil sidak di blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang dimusnahkan ini berupa handphone, dan beberapa barang terlarang lainnya.

“Barang-barang terlarang sesuai ketentuan tata tertib lapas yang dimusnahkan ini merupakan hasil sidak,” ujarnya.
“Saya tekankan juga kepada para petugas untuk tidak main-main dengan aturan yang ada, karna pasti akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya. (Dede).


Next Post

Dandim 0801 Pacitan Hadiri Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT RI ke 76

Sel Agu 17 , 2021
Pacitan – Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke -76 Kabupaten Pacitan Tahun 2021 […]