TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimana kegiatan ini diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan Staf Bimaswat secara Virtual.
Dimana dalam pembahasannya menekankan bahwa adanya keseimbangan antara pemberian hak dan kewajiban kepada narapidana yang menjadi objek selaku masyarakat yang menerima pelayanan.
Dalam pembahasan disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diharapkan mampu menjadi penyempurnaan regulasi tentang Pemasyarakatan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat secara optimal. (Red).