Antisipasi Hujan Abu Gunung Anak Krakatau, Dikbud Tangsel Terapkan PJJ Daring Per 7 September 2026


TANGERANG SELATAN — Mengeluarkan surat Edaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR). Perkantoran Lengkong Wetan Gedung C Lantai 1,2,3 dan 4 Promoter No.3 Lengkong Wetan-Serpong. Senin ,(7/9/2026).

 

Kemudian Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 sebagai antisipasi dampak paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

​Langkah kesiapsiagaan tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa, sekaligus memastikan hak anak dalam menerima layanan pendidikan tetap terpenuhi di tengah bahaya dampak erupsi.
​Berikut rincian kebijakan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

​Waktu Pelaksanaan: PJJ diberlakukan sementara selama 1 (satu) hari pada Senin, 7 September 2026.

Maka ​Cakupan Sekolah Berlaku bagi seluruh satuan pendidikan se-Kota Tangerang Selatan pada jenjang PAUD/TK, SD (Negeri & Swasta), SMP (Negeri & Swasta), UPTD SPNF SKB, hingga PKBM/Kesetaraan.

​Evaluasi Kualitas Udara Dindikbud Tangsel, terus berkoordinasi secara berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD Kota Tangerang Selatan untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik sebagai pertimbangan kebijakan selanjutnya.

​Instruksi untuk Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik

​Memastikan kegiatan PJJ tetap aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digital seperti LMS, Google Classroom, atau media pembelajaran resmi sekolah.

​Memantau langsung keterlaksanaan KBM serta kehadiran guru dan murid secara daring.

​Menyusun laporan rekapitulasi pelaksanaan PJJ untuk diserahkan berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

​Imbauan bagi Orang Tua / Wali Murid

​Mendampingi dan membimbing anak secara aktif selama belajar dari rumah.

​Mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan agar terhindar dari paparan abu vulkanik secara langsung.

​Memastikan anak memakai masker standar medis atau respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

​Surat edaran tersebut disahkan secara elektronik pada 6 September 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, M.M., M.A. Perkembangan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan kembali melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Ungkapnya
( Aderiza).


Next Post

Lapas Purwokerto Ikuti Zoom Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Sen Sep 7 , 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Zoom pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (7/9). Kegiatan tersebut menjadi sarana […]