Cilegon – Lembaga Perlindungan Konsumen cilegon menghimbau para perusahaan yang bergerak di bidang ritel seperti alfa mart, indomart dan sejenisnya agar menyediakan wastafel portable, sabun cuci tangan di luar toko & himbauan kepada konsumen agar menggunakan masker saat berbelanja.
Karena dengan upaya mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik merupakan cara yang sangat efektif sebagai upaya pencegahan, ujar Luthfi Abdullah selaku Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen cilegon, Rabu (8/4/2020).
Pada umumnya konsumen apabila sudah masuk ke toko kecendrungan akan kontak langsung dengan produk-produk yang di jual di toko tersebut dan apabila yang kontak langsung itu ternyata orang tanpa gejala (OTG) sedangkan menurut penelitian kurang lebih 70% yang positif covid 19 adalah orang tanpa gejala. Khawatir itu juga akan menjadi sarang penularan Covid-19.
Agar kemudian perusahaan yang bergerak di bidang ritel peduli terhadap kesehatan konsumennya atau pelangganya.
Kemudian Tidak hanya mementingkan aspek bisnis saja walaupun katakanlah di cilegon masih di kategorikan zona hijau daerah yang belum ada masyarakat yang positif covid 19 menurut data dari dinkes kesehatan kota cilegon dan untuk manajemen perusahaan agar kemudian mengintruksikan kepada jajaran karyawannya yang dibawah agar tidak segan – segan memberikan himbauan kepada konsumen atau pelanggan dalam berbelanja hendaklah menggunakan masker sebagai bentuk edukasi terhadap konsumen atau pembeli saat berbelanja. Sebagai upaya bersama pencegahan menghadapi pandemi virus covid 19 ( Corona ).
Luthfi abdullah mengingatkan pemerintah kota agar lebih serius dalam upaya pencegahan virus corona karena yang di ketahui sebagian masyarakat cilegon dan pemerintah kota cilegon belum melakukan upaya yang sangat serius tentu perlu tindakan-tindakan lain yang lebih ekstra bukan hanya penyemprotan – penyemprotan disenfektan saja yang sudah di lakukan di sebagian wilayah kota cilegon.
Sofan Janah Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon menambahkan bahwa Pemerinta Kota (Pemkot) Cilegon bisa juga kemudian membuat payung hukum atau regulasi dan sejenisnya lah, agar kemudian perusahaan yang bergerak di bidang ritel tersebut bersama-sama dengan pemerintah kota lebih peduli dan berupaya melakukan tindakan pencegahan.
Bukan hanya itu selaku perusahaan besar ( Capital ) yang cabang – cabang nya berada di mana-mana bahkan bukan hanya di tengah-tengah kota. Bahkan sampai ada di kampung-kampung atau lingkungan-lingkungan hanya berganti istilah saja menurutnya. Agar kemudian peduli terhadap masyarakat kecil yang terdampak ekonomi nya akibat adanya pandemi virus corona dan masyarakat pra sejahtera yang ada di kota cilegon di situasi seperti ini bersedia memberikan donasi dengan bekerjasama dengan lingkungan RT, RW & Babinsa di linkungan toko setempat apabila itu franchise Atau bekerjasama dengan pemerintah kota apabila itu sepenuhnya milik perusahaan besar tersebut.(Madsari)