Kota Tangerang – Butuh jasa terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang?. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan offline dan online bagi masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan, untuk lokasi loket pelayanan luring, masyarakat dapat mengunjungi Mall Layanan Umum (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.
Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.
“Masyarakat tinggal memilih lokasi layanan terdekat. Sedangkan untuk layanan online, masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/. Ini solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk dan tidak punya waktu. mau ke kantor dinas,” kata Kiki, Jumat (28/4/23).
Ia juga menjelaskan untuk memudahkan pelayanan masyarakat terkait PBB-P2, Bapenda juga menyediakan nomor helpdesk di 0821-3333-5530. Sedangkan untuk BPHTB, nomor helpdesk adalah 0819-1081-9001 dan email dapat dikirimkan melalui bapenda@tangerangkota.go.id.
“Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas teknologi, melalui aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, OVO, Indomart, Tangerang LIVE, Toko Pedia, Qris, Alfamart, Gopay, dan BJB Digi,” jelasnya .(*)