KOTA TANGERANG — Respons cepat Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali membuktikan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras ilegal. Berawal dari laporan warga, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dan menyita 10.300 butir tramadol yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sepatan Timur, Rabu (7/1/2026).
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
“Terduga pelaku kami amankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang serta di tempat kontrakan pelaku. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RL, berikut barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang kerap disinyalir menjadi titik transaksi obat keras ilegal. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda dan stabilitas keamanan lingkungan.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan sering menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat keras ilegal.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan hukum secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. (Zher)



