KOTA TANGERANG — Polsek Karawaci, Polres Metropolitan Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dua orang terduga pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, S.H., saat patroli kring serse pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP. menjelaskan, aksi pencurian terjadi di depan sebuah warung jamu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tim bersama warga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Kompol Hadi Wiyono.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DP yang berperan sebagai pemetik, dan S sebagai joki. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah dengan nomor polisi B-6144-CWM sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mendorong sepeda motor saat kondisi lingkungan sedang lengang. Sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keduanya juga mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian atau melalui layanan 110,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Zher)



