TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bersama Balitbang Kemenkumham dan perwakilan dari ditjen Pas Lakukan kegiatan Program Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan teesebut berjudul Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga.
Tidak hanya itu, ada pula Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Hal Lain sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Bimaswat dan seluruh staff bimaswat. (Red).