Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan surat suara rusak sebanyak 16.275 surat suara. Hadir mewakili Bupati Lebak, Asissten daerah (Asda) 1 bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri. (16/04/2019)
Pada kesempatan itu, Asda 1 Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri menyatakan, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pemillihan umum (Pemilu -red) yang bersih dan jujur serta agar tidak terjadinya kecurangan-kecurangan yang dapat memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan.
Masih kata Alkadri, KPU Lebak telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif, oleh karena itu KPU menerima surat suara dan di Iakukan kontrol terhadap surat suara yang dikirim oleh Pusat.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak di dampingi aparat keamanan dari TNI/POLRI, Bawaslu Kabupaten Lebak setelah melakukan pengecekan surat suara ditemukan surat suara rusak sebanyak 16.275 surat suara,” kata Alkadri.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Nikmatullah mengatakan, surat suara yang rusak dilaporkan ke KPU Pusat guna mendapatkan pergantian dengan surat suara yang baru. “Pada hari ini sedang dilakukan pengiriman surat suara pengganti, kemudian akan disortir kembali dan dilanjutkan pengiriman ke TPS-TPS yang ada di wilayah Kabupaten Lebak,” terangnya seraya pihaknya memastikan bahwa KPU Lebak telah siap seratus persen dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan pada besok hari dan semoga Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.(Ajat).